Istihadhah, Nifas dan Hukum-Hukumnya
I. Pendahuluan
Seperti yang telah kita ketahui bahwa wanita mengalami siklus haid setiap bulannya. Hal ini adalah fitrah bagi wanita dari keturunan Adam sebagaimana sabda nabi Saw.
ان هذا أمر كتب الله على بنات أدم فاقضي ما يقضي الحاج غيرأن لا تطوفي بالبيت
“ Ini adalah suatu perkara yang telah ditetapkan Allah swt. atas banat Adam. Maka lakukanlah apa yang biasa dilakukan saat berhaji kecuali tawaf “
Para ulama sepakat bahwa darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu tertentu dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan atau sakit disebut haid.
Tapi, ada darah yang keluar dari rahim wanita selain darah haid, darah itu mirip dengan darah haid tapi pada hakikatnya bukan darah haid. Oleh karena itulah para wanita dan juga para ulama dihadapkan pada banyak kesulitan dan masalah karenanya. Sebab ada darah yang keluar disebabkan oleh penyakit dan ada juga darah yang keluar secara terus menerus tanpa diketahui sebabnya. Seorang wanita dalam hal ini terkadang tidak bisa memastikan apakah darah yang keluar dari rahimnya itu darah haid atau darah penyakit? Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada hukum-hukum yang lainnya. Seperti apakah suami boleh mencampurinya? Apakah dia diwajibkan salat dan puasa? atau malah diharamkan? Dan apakah dia boleh bertawaf ketika haji atau malah dilarang? Kemudian mengenai darah yang keluar dari rahim anak perempuan yang masih kecil apakah dinamakan darah haid? Dan bagaimana hukum darah yang keluar dari seorang perempuan yang sudah tua dan sudah pikun? Inilah sebuah permasalahan rumit yang harus wanita ketahui hukumnya secara jelas. karena ketidak jelasan dalam menentukan macam darah tersebut akan menyebabkan persoalan besar dalam sebuah tatanan masyarakat muslim. Masalah ini perlu penggalian dan peng-identifikasi-an yang lebih dalam lagi agar mendapat sebuah kepastian dalam mentukan sebuah hukum dengan tepat.
II. Istihadhah
A. Definisi Istihadhah
Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita bukan pada waktu haid dan nifas; atau setiap darah yang keluar melebihi waktu haid biasanya; atau darah yang keluar kurang dari batasan waktu paling sedikitnya haid; atau darah yang mengalir dari rahim wanita yang belum waktunya untuk haid.
B. Dalil istihadhah
:
1.عن عائشة أنها قالت: قالت فاطمة بنت أبي حبيش لرسول الله : يا رسول الله اني لاأطهر......
Hadis Aisyah RA bahwa Fatimah binti Hubaisy berkata kepada Rasulullah Saw. “ Ya Rasulullah, sungguh aku ini tidak pernah suci….”.
Hadis ini menjelaskan bahwa Fatimah binti hubaisy mengalami istihadhah secara terus menerus tanpa henti sama sekali.
2. عن حمنة بنت أبي جحش...........قلت: يا رسول الله اني امرأة أستحاض حيضة كثيرة.......
Hadis dari Hamnah binti jahsy ketika datang kepada Nabi Saw. dan berkata:“ ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali”
Hadis ini menjelaskan bahwa Hamnah binti Jahsy mengalami istihadah yang deras dan tidak berhenti kecuali sebentar.
C. Perbedaan darah haid dan istihadhah
Para fuqaha membedakan antara darah haid dan istihadah dengan lima perkara, diantaranya adalah:
1. Asal darah haid adalah dari rahim bagian dalam , Keluarnya darah tersebut merupakan suatu hal yang sehat. Sedangkan asal darah istihadhah adalah dari rahim bagian bawah dan bukan dari rahim bagian dalam, atau dia berasal dari farj dan bukan dari rahim.
Namun, ada sebagian yang mengatakan bahwa darah istihadhah berasal dari rahim juga. Hal ini disebabkan karena rahim terkena penyakit sehingga darah keluar secara terus menerus, atau darah keluar bukan pada waktu haid.
2. Darah haid berwarna pekat. Sedangkan warna darah istihadhah sebaliknya.
Para fuqaha dalam membedakan darah haid dan istihadhah bersandar pada dua hal:
a. Hadis Fatimah binti Abi Hubaisy, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:” darah haid itu hitam dan dikenali”
b. Dengan cara pengamatan. Karena darah haid dan istihadhah jika diamati dan dibandingkan , maka akan nampak jelas perbedaannya.
3. Darah haid itu tidak mengental dan tidak membeku. Darah haid jika di biarkan dalam waktu yang lama tidak akan mengental atau membeku. Sedangkan darah istihadhah akan mengental dan membeku jika dibiarkan dalam waktu yang lama.
4. Dari segi baunya; Darah haid itu berbau tidak sedap, sedangkan darah istihadhah tidak berbau.
5. Darah haid datang pada waktu yang diketahui. Sedangkan darah istihadhah datang secara terus menerus atau datang diwaktu bukan waktu biasanya haid.
D. Kondisi mustahadhah.
Ada beberapa kondisi bagi mustahadhah:
1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini hendaklah ia berpedoman pada jadwal haidnya yang biasa. Maka pada masa itu ia dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain waktu tersebut ia merupakan istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Misalnya seorang wanita yang biasanya haid selama tujuh hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus menerus. Maka masa haidnya dihitung tujuh hari pada setiap awal bulan, sedangkan selainnya merupakan isthadhah. Berdasarkan hadis Aisyah RA bahwa Fatimah binti Hubaisy bertanya kepada Nabi Saw:“ Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihdhah maka aku tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan salat? Nabi menjawab:”Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah salat sebanyak hari biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.”
Diriwayatkan dalam Sahih Muslim bahwa Nabi Saw bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:“ Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukanlah shalat”
Dengan demikian, wanita mustahadhah yang mempunyai waktu haid yang sudah jelas, maka waktu menunggunya adalah selama masa haidnya yang biasa. Setelah itu mandi dan shalat, walaupun darah pada saat itu masih keluar.
2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, baik itu karena ia lupa dengan kebiasaan haidnya atau karena pendarahan terus menerus terjadi padanya mulai dari saat petama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini. Hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); Seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental. Atau berbau maka darah tersebut adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak, maka darah tersebut adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Misalnya , seorang wanita yang mengalami pendarahan secara terus menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya hitam kemudian setelah itu berwarna merah atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepluluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya adalah darah yang berwarna hitam (pada kasus pertama) darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbau (pada kasus ketiga) sedangkan selain hal tersebut dianggap darah istihadhah.
Berdasarkan sabda Nabi Saw.
“ Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudlulah dan lakukanlah salat karena iu darah penyakit “
3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. Seperti; jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah, sementara darahnya hanya memiliki satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak bisa dilihat perbedaannya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapat darah sedang selebihnya merupakan istihadhah.
Hal ini berdasarkan hadis Fatimah binti Jahsy Ra. bahwa ia berkata kepada Nabi Saw.
“ Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku salat dan berpuasa? Beliau bersabda : Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) Kapas dengan melekatkan pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah” Hamnah berkata:“Darahnya lebih banyak dari itu. Nabi pun bersabda “ ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian salatlah selama 24 atau 23 hari dan puasalah”
Kondisi lain bagi mustahadhah
Kondisi mustahadhah yang pertama kali mendapati haid, atau nifas (mustahadhah mubtadaah ).
Dalam hal ini para ulama telah berbeda pendapat :
Madzhab Hanafi.
Masa haidnya dihitung selama tidak lebih dari 10 hari, dan sisanya ( 20 hari ) sebagai istihadhah. begitu pula halnya dengan perempuan yang pertama kali mendapati nifas, maka masa nifasnya dihitung selama 40 hari kemudian 20 hari selanjutnya sebagai istihadhah dan 10 harinya lagi sebagai haid. Begitu seterusnya sampai darahnya keluar normal kembali atau sampai wafat.
Madzhab Syafiiah dan Madzhab Hanabilah
Dalam kasus ini imam Syafii dan imam Hanbali membedakan kedalam beberapa kondisi, diantaranya:
1). Mubtadaah mumayyazah ; yaitu ketika pertama kali mendapati haid, ia dapati darahnya berbau dan selanjutnya tidak berbau, maka darahnya yang berbau itu adalah darah haid dan darah yang tidak berbau adalah istihadhah, dengan syarat keluarnya darah yang berbau tersebut tidak kurang dari sehari semalam, dan tidak boleh lebih dari 15 hari. Jika tidak, maka darah tersebut adalah darah istihadhah.
2). Mubtadaah ghairu mumayyazah ; yaitu ketika pertama kali mendapati haid, ia tidak bisa membedakan sifat darahnya. Maka haidnya dihitung selama sehari semalam, dan sisanya dianggap suci ( 29 hari ).
Madzhab Maliki :
Dalam hal ini imam Malik berpendapat bahwa sebuah kondisi dapat dikatakan sebagai istihadhah jika darahnya keluar secara terus menerus, akan tetapi jika kemudian darah tersebut berubah baunya, warnanya, dan lain sebagainya, bukan dengan ukuran banyak atau sedikitnya darah yang keluar, maka darah tersebut adalah darah haid, dengan syarat masa sucinya paling sedikit 15 hari.
E. Hukum-Hukum yang berkenaan dengan Istihadhah
Para ulama sepakat bahwa istihadhah adalah hadas yang terus menerus seperti halnya madzi, kentut, kencing dan yang lainnya . Maka wanita mustahadhah hukumnya seperti wanita suci, ia boleh melakukan seluruh ibadah seperti salat, puasa, baca al-Qur’an, menyentuh mushaf, tawaf, masuk mesjid, i’tikaf, jimak -karena darurat- dan lainnya.
Dalilnya sebagai berikut:
1. Hadis Aisyah Ra bahwa Fatimah binti Hubaisy bertanya kepada Nabi Saw:“ Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka aku tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan salat? Nabi menjawab:”Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah salat sebanyak hari biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah salat.”
2. Hadis nabi yang memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk salat dan puasa dalam keadaan istihadhah
3. Hadis riwayat Abu Dawud dari Ikrimah dari Hamnah binti Jahsy “ bahwasanya dirinya dalam keadaan istihadhah dan suaminya mencampurinya”
Hadis ini menjelaskan bahwa mustahadhah boleh dicampuri suaminya. Hal tersebut telah disepakati para fuqaha diantaranya imam Ahmad. Sedangkan Hanabilah berpendapat bahwa mustahdhah tidak boleh dicampuri suaminya. Dalilnya adalah Hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Khilal : mutahadhah tidak boleh dicampuri suaminya”
Hal-hal yang membedakan mustahadhah dengan wanita suci
Ada beberapa hukum yang membedakan mustahdhah dengan wanita suci , diantaranya :
1. Ia wajib berwudlu setiap kali hendak salat. Berdasarkan sabda nabi Saw kepada Hamnah:“ kemudian berwudlulah kamu setiap kali hendak salat”
Ketika mau berwudlu hendaklah membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah. Berdasarkan sabda nabi Saw. kepada Hamnah:“ Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah “ Hamnah berkata “Darahnya lebih banyak dari itu!” beliau bersabda” Gunakan kain!” kata Hamnah:” Darahnya masih banyak pula “ Nabi pun bersabda “ Maka pakailah penahan!”
Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah cara-cara tersebut diatas, maka tidak mengapa hukumnya. Karena Nabi bersabda kepada Fatimah binti Hubaisy :“ Tinggalkanlah salat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudlulah untuk setiap kali shalat, lalu salatlah meskipun darah menetes diatas alas”
2. mustahadhah boleh dicampuri suaminya - menurut jumhur- berdasarkan hadis Hamnah binti jahsy.
Darah yang keluar saat hamil
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini; apakah darah tersebut darah haid atau istihadhah?
Hanafiah dan Hanabilah mengatakan bahwa darah tersebut bukan darah haid. Sedangkan Malikiah dan Syafiiah mengatakan bahwa darah tersebut darah haid.
Tapi sekarang ini dapat diketahui secara pasti bahwa darah yang keluar saat hamil bukanlah darah haid melainkan istihadhah. Karena haid itu terjadi ketika sel telur yang sudah matang tidak dibuahi. Maka sel telur ini akan hancur yang akan menyebabkan keluarnya darah haid. Tapi jika sel telur yang sudah matang itu dibuahi, sel telur akan menjadi janin. Maka tidaklah mungkin orang yang hamil itu mengalami haid.
Mencampuri mustahadhah ketika berhenti darahnya dan belum mandi
Dibolehkan bagi suami untuk mencampuri istri yang sudah berhenti istihadhahnya walaupun belum mandi. Karena mandi bagi mustahadhah -seperti yang dikatakan Ibnu Qadamah- bukanlah wajib.
III. Nifas
A. Definisi Nifas
Nifas menurut Hanafiah dan Syafiiah adalah darah yang keluar karena melahirkan. Sedangkan darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi atau sebelumnya itu dinamakan darah fasid atau istihadah. Maka dia harus berwudu -jika mampu- dan harus salat.
Hanafiah membolehkan bertayamum.
Syafiiah menegecualikan darah yang keluar sebelum melahirkan yang bersambung dengan haid sebelumnya itu dinamakan haid - atas dasar bahwa wanita hamil mengalami haid-.
Malikiah mengatakan bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan itu adalah darah haid.
Menurut Hanabilah nifas adalah darah yang keluar disebabkan melahirkan. Ia keluar saat melahirkan anak, atau sesudah melahirkan anak atau dua hingga tiga hari sebelum melahirkan anak yang disertai dengan hentakan melahirkan anak (terasa akan melahirkan anak ).
Malikiah mengatakan nifas adalah darah yang keluar dari qubul wanita ketika ia melahirkan anak baik itu berbarengan dengan keluarnya anak atau setelah keluarnya anak. Sedangkan darah yang keluar sebelum wiladah maka yang rajih menurutnya adalah darah haid.
Jadi, yang disebut darah nifas ialah ketika keluarnya sebagian besar anggota badan si bayi. Walaupun yang keluarnya itu sebagian-sebagian - yang menjelaskan bahwa bagian itu merupakan tubuh manusia - seperti jari-jari atau kuku.
B. Masa nifas ( paling sedikit dan paling banyak )
Batasan paling sedikit
Ibnu Rusydi mengatakan: “ Para ulama berbeda pendapat dalam hal paling sedikit dan paling banyaknya waktu nifas; imam Malik dan Syafii berpendapat bahwa tidak ada batasan paling sedikit untuk nifas, sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa batasan paling sedikit untuk nifas adalah 25 hari, Abu Yusuf dan pengikutnya berpendapat bahwa paling sedikit adalah 11 hari sedangkan Hasan Basri berpendapat 20 hari”
Nawawi dalam bukunya “al-Majmu” mengatakan :” Bahwa batasan paling sedikit untuk nifas menurut imam Syafii adalah lahdoh atau daf’ah. Hal ini telah disepakati pula oleh jumhur ulama dari madzhab Maliki, Auza’I, Ahmad dan Ishaq.
Sedangkan Abu Hanifah dalam hal ini mempunyai 3 riwayat: yang paling sahih adalah lahdoh seperti halnya imam Syafii, riwayat yang kedua: 11 hari, riwayat yang ketiga : 25 hari
Auza’i meriwayatkan dari Abu Tsauri bahwa paling sedikit adalah 3 hari, Mizani mengatakan 4 hari.
Batasan paling banyak
Masa nifas paling lama menurut Malikiah dan Syafiiah adalah 60 hari Menurut Hanafiah dan Hanabilah : 40 hari. Kalau lebih dari 40 hari maka darah tersebut adalah darah istihadah.
Kebanyakan para ulama dari sahabat , tabiîn dan tabi’ tabiîn mengatakan bahwa batasan paling banyak untuk nifas adalah 40 hari. Jika masih melihat darah sesudah 40 hari maka para fuqaha berpendapat tidak boleh meninggalkan salat sesudah nifas 40 hari.
Tirmidzi meriwayatkan dari Hasan al-Basri bahwa batasan paling banyak adalah 50 hari.
Akan tetapi, dalam nadwah fiqhiyyah para ulama dan kedokteran telah menyepakati bahwa lamanya masa nifas adalah 6 minggu. Jika lebih dari itu maka darah tersebut di’itibarkan sebagai darah istihadah.
Penyebab perbedaan pendapat para ulama dalam menentukan masa nifas
Sebagian ulama berhujjah dengan dalil dari kitab dan sunnah tentang masa nifas. Akan tetapi dalil-dalil yang dijadikan hujjah itu tidak tepat untuk dijadikan sebagai dalil. Karena nash yang dijadikan dalil itu ada yang sahih tapi tidak cocok untuk dijadikan dalil sebagai penguat pendapat mereka. Atau ada dalil yang cocok dijadikan penguat pendapatnya tapi dalil tersebut tidak sahih.
Contohnya adalah hadis Ummu Salamah : " Wanita yang bernifas di jaman Rasulullah Saw menghabiskan waktu 40 hari 40 malam"
Nawawi mengatakan dalam bukunya al-Majmu bahwa hadis tersebut hadis hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan yang lainnya.
Khitabi berkata: bahwa imam Bukhari memuji hadis ini
Tapi sebagian ahli ilmi mengatakan bahwa hadis tersebut adalah dhaif dan mardud.
Tapi ada yang mengatakan juga bahwa hadis tersebut jayyid dan hadis-hadis selainnya ( yang dipakai dalil masa nifas) semuanya dhaif.
Maka jika tidak ada dalil yang sahih dalam menentukan batasan masa nifas, jalan keluarnya adalah dengan cara istiqra ( penelitian ), karena para ulama jaman dahulu pun lebih menyukai untuk mengembalikan permasalahan tersebut kepada kebiasaan wanita itu sendiri, dan terkadang pendapat para ulama dalam menentukan batasan masa nifas ini pun selalu berubah-ubah tergantung dari keadaan wanita yang mengalami nifas itu sendiri
Pendapat Syekh Islam tentang masa nifas
Syekh Islam mengatakan bahwa nifas itu sama halnya dengan haid, ia tidak ada batasan paling sedikit dan banyaknya dalam syariat. para ulama salaf ketika ditanya tentang masalah ini mereka menjawab : “ Tanyalah kepada para wanita, karena mereka itulah yang lebih mengetahui dalam hal ini”
Pendapat yang rajih tentang masa nifas
Pendapat yang paling rajih tentang masa nifas adalah: Tidak ada batasan paling sedikit untuk masa nifas, karena pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw. seorang perempuan yang melahirkan tanpa mengeluarkan darah, sedangkan untuk masa yang paling lama adalah 40 hari, meskipun hadis ini dikatakan sebagai hadis dhaif, tetapi hadis ini dikuatkan oleh hadis-hadis selainnya.
C. Haid sesudah nifas
Para ahli kedokteran menetapkan bahwa haid akan datang kembali diakhir minggu yang keenam setelah melahirkan, haid tersebut akan kembali normal seperti sebelum wanita mengalami kehamilan. Atau bisa jadi tidak akan mengalami haid selama sebulan karena kondisi menyusui – untuk sebagian wanita-
D. Nifas bagi yang melahirkan kembar
Ibrahim Jamal dalam bukunya fiqhu'l mar'ah muslimah mengatakan: Jika seorang perempuan melahirkan bayi kembar maka nifasnya di’itibarkan dari lahirnya bayi pertama bukan bayi yang kedua, dan kalaupun ada fathrah waktu dari kelahiran yang pertama ke kelahiran yang kedua maka masa nifas yang dihitung adalah dari kelahiran yang pertama, walaupun fathrah tersebut lebih dari 40 hari-fathrah paling lama menurut kebanyakan para ulama- maka jika bayi yang kedua lahir setelah 40 hari dari kelahiran bayi yang pertama maka darah yang keluar setelah 40 hari ini disebut darah fasid
Misalnya seorang wanita setelah melahirkan bayi yang pertama ia mengeluarkan darah selama 50 hari, maka darah selama 40 hari tersebut adalah darah nifas dan selebihnya adalah darah fasid -bagi yang berpendapat bahwa masa nifas paling banyak untuk nifas adalah 40 hari- begitu juga dengan darah yang keluar setelah kelahiran bayi yang kedua,itu dinamakan darah fasid.
Syafiiah mengatakan bahwa yang di i’tibarkan sebagai darah nifas adalah darah yang keluar setelah bayi yang kedua lahir, sedangkan darah yang keluar setelah bayi yang pertama adalah darah haid ,jika keluarnya darah tersebut sesuai dengan waktu dimana biasanya ia mengalami haid ( bagi wanita hamil yang mengalami haid ). Tapi, jika keluarnya darah tersebut bukan di waktu biasanya ia mengalami haid, maka darah tersebut adalah darah fasid.
Malikiah mengatakan jika seorang perempuan melahirkan bayi kembar, walaupun fathrah kelahiran bayi pertama ke kelahiran bayi yang kedua selama 60 hari –masa paling banyak untuk nifas menurut maliki- maka setiap kelahiran bayi itu memiliki masa nifas yang terpisah.-walaupun fathrahnya lebih sedikit dari 60 hari-
E. Nifas yang terputus-putus
Jika seorang wanita mengalami masa nifas yang terputus-putus, misalnya keluar darah beberapa hari kemudian berhenti sebentar, kemudian keluar lagi. Maka para ulama berebeda pendapat dalam hal ini:
Hanafiah : wanita yang mengalami nifas yang terputus-putus, misalkan darah keluar beberapa hari setelah itu bersih selama 15 hari atau lebih, maka fathrah yang 15 hari atau lebih ini tetap dii’tibarkan sebagai masa nifas walaupun tidak keluar darahnya.
Syafiiah: wanita yang mengalami nifas yang terputus-putus, yaitu keluar darah beberapa hari kemudian bersih selama 15 hari atau lebih kemudian keluar lagi darah, maka fathrah yang 15 hari atau lebih itu adalah masa suci, sedangkan darah yang keluar sebelum masa suci itu adalah darah nifas dan darah yang keluar sesudah masa suci itu adalah darah haid., akan tetapi jika bersihnya ( tidak keluar darahnya) kurang dari 15 hari maka hal tersebut dii’tibarkan sebagai nifas semuanya.
Misalnya seorang wanita setelah melahirkan mengalami pendarahan selama 6 hari kemudian berhenti darahnya selama 15 hari kemudian darahnya keluar lagi seperti semula. Maka darah yang pertama disebut darah nifas dan masa berhenti dari darahnya yang 15 hari itu di’itibarkan masa suci dan darah yang keluar lagi setelah fathrah 15 hari itu dinamakan darah haid.
Malikiah : jika bersihnya selama setengah bulan maka itu disebut masa suci, dan darah yang keluar lagi setelah itu ia adalah darah haid. Sedangkan kalau masa tidak keluarnya darah itu kurang dari setengah bulan maka hal tersebut dii’tibarkan sebagai masa nifas, sampai masanya mencapai waktu 60 hari.
Misalkan : wanita mengalami pendarahan setelah melahirkan selama 10 hari kemudian suci setengah bulan kemudian keluar lagi darah selama 20 hari kemudian berhenti lagi selama setengah bulan kemudian keluar lagi darah selama 40 hari. Maka masa nifasnya dihitung yang 10 hari tadi ditambah yang keluar lagi selama 20 hari dan waktu 30 hari dari yang 40 hari. Sedangkan sisa yang 10 hari itu dinamakan istihadhah. Karena fathrah nifas paling lama menurut Maliki adalah 60 hari.
Hanabilah: :jika wanita mengalami pendarahan setelah melahirkan selama beberapa hari kemudian suci selama beberapa hari kemudian keluar lagi . maka masa pada saat tidak keluarnya darah tersebut disebut masa suci. wajib baginya untuk salat seperti halnya wanita suci.
F. Hukum-hukum yang berkenaan dengan nifas
Secara umum hukum-hukum nifas adalah sama dengan hukum-hukum haid, wanita nifas wajib mandi seperti halnya wanita haid jika sudah berhenti darahnya.
Hal-hal yang dilarang bagi perempuan nifas
Diharamkan bagi orang yang haid dan nifas seperti apa yang diharamkan pada orang yang berjunub, diantaranya ada 7 perkara: salat, sujud tilawah, menyentuh mushaf, masuk mesjid, tawaf, I’tikaf, baca qur’an.
Menurut hanafiah yang dharamkan bagi orang yang haid dan nifas adalah 8 perkara, sedangkan menurut malikiyah ada 12 perkara, diantaranya 7 yang telah disebukan tadi dan yang limanya lagi adalah: puasa, talak, jimak dengan farj sebelum darah berhenti, dan jimak dengan selain farj sebelum darah berhenti, dan jimak sesudah darah berhenti tapi belum mandi.
Menurut Syafiiah ada 8 perkara, menurut hanabilah ada 15 perkara.
Beberapa perbedaan hukum haid dan nifas
Ada beberapa permasalahan tentang nifas yang berbeda hukumnya dengan permasalahan haid diantaranya:
Pertama : Iddah
Nifas tidak dijadikan iddah bagi seorang isteri yang dijatuhkan talak ( di ceraikan ) oleh suaminya. Oleh sebab itu, jika seorang isteri yang hamil dicerai suaminya, maka waktu iddahnya adalah sampai melahirkan anak, bukan dengan berhentinya nifas. Apabila seorang isteri yang baru saja melahirkan anak dicerai oleh suaminya, maka iddahnya adalah menunggu hingga datang haid kemudian diambil berdasarkan putaran haidnya, bukan berdasarkan nifasnya.
Kedua: Ila’
Jika ila’ ini terjadi maka waktu selama 4 bulan ( atau lebih sebagaimana dalam sumpah) diambil berdasarkan putaran haid isterinya bukan berdasarkan nifasnya.
Ketiga:baligh
Tahap baligh bagi seorang wanita diukur berdasarkan datang haid dan bukan dengan nifas. Hal ini dikarenakan wanita tidak akan mungkin mengalami nifas jika ia tidak hamil dan ia tidak mungkin hamil jika tidak terlebih dahulu mengalami haid.
Hukum mandi bagi perempuan yang melahirkan dengan tidak mengeluarkan darah
Imam al-Kharaqi seorang ulama madzhab Hanbali mengatakan bahwa tidak diwajibkan mandi baginya. Sedangkan ulama lain dari Hanabilah ada dua riwayat : wajib mandi, karena ia seperti halnya nifas yang mewajibkan mandi. Ibnu Qadamah tidak mewajibkan mandi; Karena kewajiban itu ada jika ditetapkan syariat, akan tetapi dalam hal ini tidak ada nash yang mewajibkannya untuk mandi.
Hukum jimak sebelum mandi bagi perempuan nifas
Jimak setelah berhenti nifas adalah haram tetapi tidak ada kafarat baginya.-sama seperti halnya jimak setelah berhenti haid dan belum mandi- , ia harus melakukan hal-hal berikut ini:
a. Bertaubat pada Allah Swt.
b. Tidak melakukan perbuatan dosa tersebut itu lagi
c. Beristighfar dan menyesali atas perbuatannya.
III. Penutup
Islam telah mengatur hidup manusia dari seluruh aspek. Ia merupakan petunjuk bagi hidup manusia untuk mengantarkannya pada sang khaliq.
Sebagai wanita muslimah sudah selayaknya untuk mengetahui seperangkat hukum yang telah ditetapkan Allah Swt. buat kemashlahatan dirinya. Sebagai contoh adalah hukum-hukum yang berkenaan dengan haid, istihadhah dan nifas. Hukum-hukum ini merupakan permasalah hukum yang urgen untuk di ketahui. Sebab, setiap wanita pastilah akan mengalami suatu proses haid, istihadhah dan nifas dalam dalam hidupnya.
Permasalahan ini tentu sangat berpengaruh terhadap ibadah seorang perempuan, karena ia amat berkaitan dengan ibadah-ibadah yang lainnya.
Salat yang hukumnya wajib menjadi haram bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas, tapi juga ada suatu kondisi wanita yang hampir mirip dengan haid tapi ia tetap diperintahkan untuk salat, yaitu dimana wanita sedang dalam kondisi istihadhah.
Mustahadhah disisi lain seperti wanita haid, ia mengeluarkan darah seperti halnya wanita haid. Akan tetapi syariat memberlakukan hukum mustahadhah seperti halnya hukum wanita suci dalam beribadah. hanya ada perbedaan tipis bagi wanita mustahadhah dengan wanita suci dalam hal beribadah. Diantaranya mustahadhah ini diwajibkan berwudlu disetiap kali akan masuk waktu salat, ia juga diperbolehkan jimak dengan suaminya dan lain sebagainya yang tidak diperbolehkan pada wanita haid dan nifas.
Inilah seperangkat aturan yang Maha Agung pada hambaNya yang bernama perempuan, dimana hukum-hukum yang di aturNya untuk hambaNya ini begitu syarat dengan hikmah.
Semoga kita menjadi wanita muslimah yang salihah, yang beribadah dengan benar dan dengan ilmu yang benar pula. walLâhu A'lam bi al-Shawâb.